21 Apr 2014

Jenis-Jenis Profesi Dalam TI di Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara Lain

Banyak pekerjaan dan profesi di Indonesia pada sekarang ini khususnya di bidang Teknologi Informasi (IT). Profesi-profesi tersebut telah menjadi standarisasi akan kemampuan sesorang IT untuk memilih dimana mereka akan bekerja pada profesi yang di inginkannya. Secara garis besar, profesi-profesi di bidang IT digolongkan menjadi 4 yaitu :
  1. Network System ( Bagian Sistem Jaringan ) Dalam bagian ini jenis profesi yang termasuk yaitu : Network administrator, Teknisi Jaringan, PC support, Analis Data Komunikasi, Adm Keamanan Jaringan.
  2. Informasion Support and Service ( Pelayanan informasi dan dukungan ) Profesi pekerjaan ini membantu kita untuk memperoleh data informasi, bagian ini juga meliputi Custumer service, Helpdesk, kemudian teknikal support yang bekerja untuk membantu proses pekerjaan jika ada yang bermasalah dengan komputer secara umum.
  3. Interactive Media ( Bagian Media Interaktif ) salah satu karakteristik dalam dunia informasi, semua harus menggunakan media. Jadi bagian web development, web desain, penggambaran 3D, dan jenis pekerjaan yang sedikit membutuhkan seni dan sangat diperlukan pada jenis profesi dalam bidang TI ini.
  4. Programming Software Enginerring ( Bagian Teknik Pemrograman Software ) Dunia komputer tidak lepas dengan namanya program,jika komputer tanpa program sama saja dengan manusia tanpa otak. jadi bidang programer dan system analis sangat di perlukan dalam bidang komputer. Jenis bidang IT di Indonesia serta beberapa Negara Lainnya ;
    1. Analyst Programmer, Bertugas membuat "code" program dan menguji prigram untuk mendukung perencanaan pengembangan sebuah sistem atau aplikasi.
    2. Web Designer, Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-ased beserta isi dari aplikasi tersebut.
    3. Systems Programmer / Software Engineer, Harus terbiasa dengan pengembangan software "Life Cyclces" dan memiliki keterampilan dalam mendesain suatu aplikasi, bahkan sistem. Tugasnya menyiapkan program sesuai dengan spesifikasi, melakukan domunetasi program, dan menguji program tersebut.
    4. IT Executive, Bertanggung jawab untuk memelihara kecukupan, standard & kesiapan system/ infrastrukture untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif & efisien. Selain itu harus juga menerapkan prosedure IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maximum.
    5. IT Administrator, Menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network ( WAN), dan koneksi dial-up, firewall, proxy serta pendukung teknisnya.
    6. Network Administator, Mengurus dan mengoperasikan jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya.
    7. Database Administator, Bertanggung jawab untuk administrasi dan pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.
    8. System Engineer, Menyediakan rancangan sistem dan konsultasi terhadap pelanggan, serta memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya.
    9. Network Support Engineer, Melaksanakan Komunikasi dan analisis sistem networking
    10. IT Manager, Mengatur kelancaran dari sistem IT. Troubleshooting dan membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT.
Perbandingan Dengan Negara Lain ;
  1. Malaysia,  Membedakan pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Tetapi berbeda dalam melakukan ranking senioritas, misal untuk System Development:
    • Programmer
    • System Analyst/Designer
    • System Development Executive
  2. Inggris, Model British Computer Society ( BCS )
    • lvl 0 = Unskilled Entry
    • lvl 1 = Standart Entry
    • lvl 2 = Initially Trainded Practitioner
    • lvl 3 = Trained Practitioner
    • lvl 4 = Fully Skilled Practitioner
    • lvl 5 = Experienced Practitioner / Manager
    • lvl 6 = Speciallist Practitioner / Manager
    • lvl 7 = Senior Speciallist / Experienced Manager
    • lvl 8 = Principal Specialist / Experienced Manager
    • lvl 9 = Senior Manager / Director 
  3. Amerika
    • Sql server DBA
    • C# / Sql Engineer
    • AIX Administrator
    • BI Analyst - Cognos ( mid level)
    • Application Specialist
    • UX Engineer 
    • SAP MM Lead Functional Analyst
    • SAP SD Analyst
    • Cisco voice Engineer
    • SAP HR Analyst
    • SAP FI/CO Lead
    • .NET Development
    • Sr. Quality Assurance Manager

20 Apr 2014

Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja, Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh di hilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang di kenal dengan letter of intent yang dapat berupa izin sementara,izin tetap hingga izin perluasan. Letter of intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagi bentuk surat perjanjian keagenan untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
    • Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
    • Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
    • Bukti Diri

    Selain itu terdapat bebarapa izin perusahaan lainnya yg harus di penuhi :

    • Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdangangan
    • Surat izin Usaha Indrustri (SIUI), diperoleh memlalui DEP. Perindustrian
    • Izin Domisili
    • Izin Gangguan
    • Izin mendirikan bangunan (IMB)
    • Izin dari Departemen TeknisKontrak Kerja IT 

  2. Kontrak Kerja
  • Massa Percobaan  adalah untuk memperhatikan calon buruh ( magang), mampu / tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya.
  • Yang dapat Membuat Perjanjian Kerja adalah untuk membuat kontrak perjanjian kerja
  • Bentuk Perjanjian Kerja adalah bentuk dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
  • Isi Perjanjian Kerja adalah isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan dalam praktek kerja
  • Jangka Waktu Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang di dasarkan atas jangka waktu tertentu,
  • Penggunaan Perjanjian Kerja adalah untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu
  • Ulang Panjar adlah pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majukan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali / mengembalikan uang panjar (pasal 1601e KUH Perdata).