Feri..karyana

21 Apr 2014

Jenis-Jenis Profesi Dalam TI di Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara Lain

Banyak pekerjaan dan profesi di Indonesia pada sekarang ini khususnya di bidang Teknologi Informasi (IT). Profesi-profesi tersebut telah menjadi standarisasi akan kemampuan sesorang IT untuk memilih dimana mereka akan bekerja pada profesi yang di inginkannya. Secara garis besar, profesi-profesi di bidang IT digolongkan menjadi 4 yaitu :
  1. Network System ( Bagian Sistem Jaringan ) Dalam bagian ini jenis profesi yang termasuk yaitu : Network administrator, Teknisi Jaringan, PC support, Analis Data Komunikasi, Adm Keamanan Jaringan.
  2. Informasion Support and Service ( Pelayanan informasi dan dukungan ) Profesi pekerjaan ini membantu kita untuk memperoleh data informasi, bagian ini juga meliputi Custumer service, Helpdesk, kemudian teknikal support yang bekerja untuk membantu proses pekerjaan jika ada yang bermasalah dengan komputer secara umum.
  3. Interactive Media ( Bagian Media Interaktif ) salah satu karakteristik dalam dunia informasi, semua harus menggunakan media. Jadi bagian web development, web desain, penggambaran 3D, dan jenis pekerjaan yang sedikit membutuhkan seni dan sangat diperlukan pada jenis profesi dalam bidang TI ini.
  4. Programming Software Enginerring ( Bagian Teknik Pemrograman Software ) Dunia komputer tidak lepas dengan namanya program,jika komputer tanpa program sama saja dengan manusia tanpa otak. jadi bidang programer dan system analis sangat di perlukan dalam bidang komputer. Jenis bidang IT di Indonesia serta beberapa Negara Lainnya ;
    1. Analyst Programmer, Bertugas membuat "code" program dan menguji prigram untuk mendukung perencanaan pengembangan sebuah sistem atau aplikasi.
    2. Web Designer, Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-ased beserta isi dari aplikasi tersebut.
    3. Systems Programmer / Software Engineer, Harus terbiasa dengan pengembangan software "Life Cyclces" dan memiliki keterampilan dalam mendesain suatu aplikasi, bahkan sistem. Tugasnya menyiapkan program sesuai dengan spesifikasi, melakukan domunetasi program, dan menguji program tersebut.
    4. IT Executive, Bertanggung jawab untuk memelihara kecukupan, standard & kesiapan system/ infrastrukture untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif & efisien. Selain itu harus juga menerapkan prosedure IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maximum.
    5. IT Administrator, Menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network ( WAN), dan koneksi dial-up, firewall, proxy serta pendukung teknisnya.
    6. Network Administator, Mengurus dan mengoperasikan jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya.
    7. Database Administator, Bertanggung jawab untuk administrasi dan pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.
    8. System Engineer, Menyediakan rancangan sistem dan konsultasi terhadap pelanggan, serta memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya.
    9. Network Support Engineer, Melaksanakan Komunikasi dan analisis sistem networking
    10. IT Manager, Mengatur kelancaran dari sistem IT. Troubleshooting dan membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT.
Perbandingan Dengan Negara Lain ;
  1. Malaysia,  Membedakan pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Tetapi berbeda dalam melakukan ranking senioritas, misal untuk System Development:
    • Programmer
    • System Analyst/Designer
    • System Development Executive
  2. Inggris, Model British Computer Society ( BCS )
    • lvl 0 = Unskilled Entry
    • lvl 1 = Standart Entry
    • lvl 2 = Initially Trainded Practitioner
    • lvl 3 = Trained Practitioner
    • lvl 4 = Fully Skilled Practitioner
    • lvl 5 = Experienced Practitioner / Manager
    • lvl 6 = Speciallist Practitioner / Manager
    • lvl 7 = Senior Speciallist / Experienced Manager
    • lvl 8 = Principal Specialist / Experienced Manager
    • lvl 9 = Senior Manager / Director 
  3. Amerika
    • Sql server DBA
    • C# / Sql Engineer
    • AIX Administrator
    • BI Analyst - Cognos ( mid level)
    • Application Specialist
    • UX Engineer 
    • SAP MM Lead Functional Analyst
    • SAP SD Analyst
    • Cisco voice Engineer
    • SAP HR Analyst
    • SAP FI/CO Lead
    • .NET Development
    • Sr. Quality Assurance Manager

20 Apr 2014

Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja, Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh di hilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang di kenal dengan letter of intent yang dapat berupa izin sementara,izin tetap hingga izin perluasan. Letter of intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagi bentuk surat perjanjian keagenan untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
    • Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
    • Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
    • Bukti Diri

    Selain itu terdapat bebarapa izin perusahaan lainnya yg harus di penuhi :

    • Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdangangan
    • Surat izin Usaha Indrustri (SIUI), diperoleh memlalui DEP. Perindustrian
    • Izin Domisili
    • Izin Gangguan
    • Izin mendirikan bangunan (IMB)
    • Izin dari Departemen TeknisKontrak Kerja IT 

  2. Kontrak Kerja
  • Massa Percobaan  adalah untuk memperhatikan calon buruh ( magang), mampu / tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya.
  • Yang dapat Membuat Perjanjian Kerja adalah untuk membuat kontrak perjanjian kerja
  • Bentuk Perjanjian Kerja adalah bentuk dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
  • Isi Perjanjian Kerja adalah isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan dalam praktek kerja
  • Jangka Waktu Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang di dasarkan atas jangka waktu tertentu,
  • Penggunaan Perjanjian Kerja adalah untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu
  • Ulang Panjar adlah pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majukan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali / mengembalikan uang panjar (pasal 1601e KUH Perdata).

29 Mar 2014

Cybercrime

1. Pengertian CyberCrime

Seiring dengan perkembangan teknolgi internet yang sangat maju dan pesat, menyebabkan munculnya kejahatan melalui jaringan internet ( Dunia Maya). Munculnya beberapa kasus "Cybercrime" di indonesia,seperti pencurian uang . kartu kredit, website, serta menyadap transmisi data orang lain, misalnya kasus surat elektronik (e-mail), dan memanupulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak di kehendaki ke dalam program komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Sedangkan Delik Formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin pemiliknya dan berbuat sesuka hatinya yg dpt menimbulkan kerugian, serta Delik Materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi tekni kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer ,khususnya jaringan komputer dan jaringan internet.

2. contoh Kasus Cybercrime di Indonesia

Carding, yaitu salah satu dari sekian kasus cyber crime yang ada di indonesia, hal ini terjadi di Bandung sekitar tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomer kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan diinternet. Para pelaku yang kebnyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digrebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku ini rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar dikota bandung. Mereka juga bisa bertransaksi dengan menggunkan nomer kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs web. Namun lagi lagi, para petugas kepolisian menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Modus kejahatan ini adalah pencurian,karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang.karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan di bidik dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 363 tentang pencurian dan pasal 263 tentang pemalsuan identitas.

3. Klasifikasi Cyber-Crime

Cyber Crime terbagi menjadi 3 bagian , yaitu :

  • Cyberpiracy, penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer, bisa dibilang sebagai pembajakan software secara ilegal
  • Cyberpass, penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi / individu
  • Cybervandalism, penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik dan menghancurkan data sistem komputer.
4. Cyber Crime menurut aktifitas

  • Carding, kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomer kartu kredit orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan diinternet
  • Hacking dan Cracker, hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secari detail dan bagaimana neningkatkan kapabalitasnya.adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
  • Cybersquatting and Typosquatting, Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan mendaftarkan domain nama perusahaain orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yg mirip2 dengan nama domain orang lain.
  • Hijacking, kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. yang paling sering terjadi adalah software privacy (pembajakan perangkat lunak )
  • Cyber Terorism, suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara,termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

PENGERTIAN ETIKA, PROFESI, DAN PROFESIONALISME

PENGERTIAN ETIKA, PROFESI, DAN PROFESIONALISME 

1. Pengertian ETIKA


Etika berasal dari bahasa Yunani " Ethos", yang berarti watak kesusilaan atau kebiasaan. Biasanya Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin"Mores", yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan baik(kesusilaan,dan menghindari tindakan-tindakan yang buruk.Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

2.  PROFESI

Profesi dalam bahasa inggris "Profess", yang bermakna "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Profesi adalah pekerjaan yang mmebutuhkan penguasaan terhadap suatu pengetahuan bidang khusus. dan biasanya Profesi memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikat dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.

3. PROFESIONALISME

Profesionalisme adalah sifat atau (kemampuan, kealhian, kemahiran tentang cara pelaksanaan sesuatu ). Sebagaimana yang sewajarnya dilakukan oleh seorang profesional. profesionalisme berasal dari pada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalannya. jadi profesionalisme adalah tingkah laku, atau kualiti dari seseorang yang profesional.