1. Pengertian CyberCrime
Seiring dengan perkembangan teknolgi internet yang sangat maju dan pesat, menyebabkan munculnya kejahatan melalui jaringan internet ( Dunia Maya). Munculnya beberapa kasus "Cybercrime" di indonesia,seperti pencurian uang . kartu kredit, website, serta menyadap transmisi data orang lain, misalnya kasus surat elektronik (e-mail), dan memanupulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak di kehendaki ke dalam program komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Sedangkan Delik Formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin pemiliknya dan berbuat sesuka hatinya yg dpt menimbulkan kerugian, serta Delik Materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi tekni kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer ,khususnya jaringan komputer dan jaringan internet.
2. contoh Kasus Cybercrime di Indonesia
Carding, yaitu salah satu dari sekian kasus cyber crime yang ada di indonesia, hal ini terjadi di Bandung sekitar tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomer kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan diinternet. Para pelaku yang kebnyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digrebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku ini rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar dikota bandung. Mereka juga bisa bertransaksi dengan menggunkan nomer kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs web. Namun lagi lagi, para petugas kepolisian menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian,karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang.karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan di bidik dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 363 tentang pencurian dan pasal 263 tentang pemalsuan identitas.
3. Klasifikasi Cyber-Crime
Cyber Crime terbagi menjadi 3 bagian , yaitu :
Seiring dengan perkembangan teknolgi internet yang sangat maju dan pesat, menyebabkan munculnya kejahatan melalui jaringan internet ( Dunia Maya). Munculnya beberapa kasus "Cybercrime" di indonesia,seperti pencurian uang . kartu kredit, website, serta menyadap transmisi data orang lain, misalnya kasus surat elektronik (e-mail), dan memanupulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak di kehendaki ke dalam program komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Sedangkan Delik Formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin pemiliknya dan berbuat sesuka hatinya yg dpt menimbulkan kerugian, serta Delik Materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi tekni kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer ,khususnya jaringan komputer dan jaringan internet.
2. contoh Kasus Cybercrime di Indonesia
Carding, yaitu salah satu dari sekian kasus cyber crime yang ada di indonesia, hal ini terjadi di Bandung sekitar tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomer kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan diinternet. Para pelaku yang kebnyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digrebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku ini rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar dikota bandung. Mereka juga bisa bertransaksi dengan menggunkan nomer kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs web. Namun lagi lagi, para petugas kepolisian menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian,karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang.karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan di bidik dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 363 tentang pencurian dan pasal 263 tentang pemalsuan identitas.
3. Klasifikasi Cyber-Crime
Cyber Crime terbagi menjadi 3 bagian , yaitu :
- Cyberpiracy, penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer, bisa dibilang sebagai pembajakan software secara ilegal
- Cyberpass, penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi / individu
- Cybervandalism, penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik dan menghancurkan data sistem komputer.
4. Cyber Crime menurut aktifitas
- Carding, kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomer kartu kredit orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan diinternet
- Hacking dan Cracker, hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secari detail dan bagaimana neningkatkan kapabalitasnya.adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
- Cybersquatting and Typosquatting, Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan mendaftarkan domain nama perusahaain orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yg mirip2 dengan nama domain orang lain.
- Hijacking, kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. yang paling sering terjadi adalah software privacy (pembajakan perangkat lunak )
- Cyber Terorism, suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara,termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar