IDEOLOGI berasal dari kata idea ( inggris ) yg berarti gagasan, dan oida berasal dari ( yunani ) yg berarti mengetahui,melihat dengan budi.serta kata logi yg berasal dari yunani ( LOGOS ) yg artinya pengetahuan.
Jadi Ideologi merupakan Pengetahuan tentang gagasan gagasan tentang ide-ide ,sciense of ideas atau juga ajaran tentang pengertian pengertian dasar.
Dalam perkembangannya terdapat pengertian ideologi yg di kemukakan oleh beberapa ahli..Istilah Ideologi pertama kali di kemukakan oleh Desttut de Tracy dari ( Prancis ) thn.1796,yg mengatakan Tracy Ideologi yaitu " science of ideas " suatu program yg di harapakan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
Sedangkang Marx mengatakan ideologi sebagai pandangan hidup yg dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi.
Dengan demikian secara umum dapat di tarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan,ide-ide, keyakinan-keyakinan yg menyeluruh dan sistemastis , yg menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.
Bagi bangsa Indonesia, Persoalan hak-hak asasi manusia harus di gali dan di cari akar-akarnya dalam Ideologi nasional pancasila ,sekalipun disadari bahwa dimasyarakat sekarang ini berkembang sikap-sikap skeptis, bahkan sinis, kepada berbagai usaha indokr-trinasi Pancasila, yang disebabkan kenyataan banyaknya kesenjangan antara yang diucapkan secara lisan dengan yang dilakukan dalam tindakan. Hak dan kewajiban setiap pribadi warga negara adalah sama dihadapan nilai kefalsafatan Negara. Hak seseorang terhadap orang lain adalah hak orang-orang yg bersangkutan..
HAM DALAM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Dalam perundang-undangan RI paling terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.serta Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global..
Beberapa perundangan yang mengatur tentang HAM di indonesia antara lain adalah :
*. Pasal 27
Hak jaminan dalam bidang hokum dan ekonomi.
*. Pasal 28
Pasal ini memberikan jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mengadakan persyerikatan,
berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
a. Pasal 28 A
Pasal ini memberikan jaminan akan hak hidup dan mempertahankan kehidupan
b. Pasal 28 B
Pasal ini memberikan jaminan untuk membentuk keluarga, melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah,
jaminan atas hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan anak dari kekerasan dan
diskriminasi.
15 Mar 2011
Macam - Macam Keadilan. dalam Kehidupan
Keadilan menurut Aristoteles yaitu kelayakan dalam tindakan manusia..serta Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit..Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan..Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Ada beberapa pendapat yg lain . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan " Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.".
contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula, seorang majikan yang terus menerus menggunakan tenaga orang lain, tanpa memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraan, maka perbuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya. Oleh karena itu, untuk memperoleh keadilan misalnya, kita menuntut kenaikan upah, sudah tentu memperoleh keadilan misalnya kita menuntut kenaikan upah, sudah tentu kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita.apabila kita menjadi majikan, kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus memikirkan keseimbangan kerja mereka dengan upah yang diterima.
# Keadilan sosial
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
* Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
* Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak
orang lain.
* Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
* Sikap suka bekerja keras
# Keadilan di bagi menjadi beberapa yaitu :
- Keadilan Legal dan Keadilan Moral
- Keadilan Distributif
- Keadilan Komutatif..
Ada beberapa pendapat yg lain . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan " Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.".
contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula, seorang majikan yang terus menerus menggunakan tenaga orang lain, tanpa memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraan, maka perbuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya. Oleh karena itu, untuk memperoleh keadilan misalnya, kita menuntut kenaikan upah, sudah tentu memperoleh keadilan misalnya kita menuntut kenaikan upah, sudah tentu kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita.apabila kita menjadi majikan, kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus memikirkan keseimbangan kerja mereka dengan upah yang diterima.
# Keadilan sosial
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
* Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
* Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak
orang lain.
* Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
* Sikap suka bekerja keras
# Keadilan di bagi menjadi beberapa yaitu :
- Keadilan Legal dan Keadilan Moral
- Keadilan Distributif
- Keadilan Komutatif..
Langganan:
Postingan (Atom)