15 Mar 2011

Hak Ideologi

 IDEOLOGI berasal dari kata idea ( inggris ) yg berarti gagasan, dan oida berasal dari ( yunani ) yg berarti mengetahui,melihat dengan budi.serta kata logi yg berasal dari yunani  ( LOGOS ) yg artinya pengetahuan.
  Jadi Ideologi merupakan Pengetahuan tentang gagasan gagasan tentang ide-ide ,sciense of ideas atau juga ajaran tentang pengertian pengertian dasar.

  Dalam perkembangannya terdapat pengertian ideologi yg di kemukakan oleh beberapa ahli..Istilah Ideologi pertama kali di kemukakan oleh Desttut de Tracy dari ( Prancis ) thn.1796,yg mengatakan Tracy Ideologi yaitu " science of ideas " suatu program yg di harapakan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
  Sedangkang Marx mengatakan ideologi sebagai pandangan hidup yg dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi.
  Dengan demikian secara umum dapat di tarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan,ide-ide, keyakinan-keyakinan yg menyeluruh dan sistemastis , yg menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.
   Bagi bangsa Indonesia, Persoalan hak-hak asasi manusia harus di gali  dan di cari akar-akarnya dalam Ideologi nasional pancasila ,sekalipun disadari bahwa dimasyarakat sekarang ini berkembang sikap-sikap skeptis, bahkan sinis, kepada berbagai usaha indokr-trinasi Pancasila, yang disebabkan kenyataan banyaknya kesenjangan antara yang diucapkan secara lisan dengan yang dilakukan dalam tindakan. Hak dan kewajiban setiap pribadi warga negara adalah sama dihadapan nilai kefalsafatan Negara. Hak seseorang terhadap orang lain adalah hak orang-orang yg bersangkutan..
  HAM DALAM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Dalam perundang-undangan RI paling terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.serta Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global..
   Beberapa perundangan yang mengatur tentang HAM di indonesia antara lain adalah :
*. Pasal 27
    Hak jaminan dalam bidang hokum dan ekonomi.
*. Pasal 28
   Pasal ini memberikan jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mengadakan persyerikatan, 
   berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
a. Pasal 28 A
   Pasal ini memberikan jaminan akan hak hidup dan mempertahankan kehidupan
b. Pasal 28 B
   Pasal ini memberikan jaminan untuk membentuk keluarga, melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah, 
   jaminan atas hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan anak dari kekerasan dan
   diskriminasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar